Gedung Parlemen DPR RI |
Lagi - lagi Anggota Dewan yang terhormat melakukan manuver tentang aturan Pemilu, menyongsong Pemilu Serantak 2017. Belum hilang diingatan kita 2013 lalu pada masa kepemimpinan Presiden SBY, UU Pemilu menuai kontroversi atas hilang Hak Memilih Rakyat Indonesia secara langsung, karena pada saat itu UU mengatur pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD sebagai perwakilan suara rakyat. Saat ini, Revisi UU Pemilukada yang baru kembali menuai pro dan kontra :
- Adanya indikasi mempersulit calon independen, dengan memperpendek verifikasi Faktual yang sifatnya sensus (menyeluruh) dengan hanya memberikan waktu 3 hari. Jika KTP tidak terverifikasi dinyatakan tidak sah. Selain itu, KTP yang dikumpukan harus merupakan E-KTP dimana saat ini belum 100% DPT yang memiliki E-KTP.
- Adanya upaya legalisasi Politik Uang, dengan diperbolehkannya pasangan calon kepala daerah memberikan uang makan, transport, kampanye kepada calon pemilih yang akan mengikuti kampanye, dengan dalih menyemarakan kampanye guna pendidikan politik calon pemilih.
- Adanya upaya membuat KPU menjadi lembaga non-independen, dengan mengharuskan adanya rapat antara KPU dan DPR mengenai tata cara pelaksanaan pemilu yang sudah disusun KPU dengan hasil keputusan yang mengikat. Dengan adanya rapat ini dikhawatirkan tata cara pemilu dapat menguntungkan salahsatu kubu tertentu, sehingga bermuatan politis.
Yuk dukung perseorangan ataupun lembaga yang mengusulkan Yudisial Review pada MK tentang adanya UU tersebut ! Demi menyelamatkan bangunan Demokrasi kita, yang sudah mulai kita bangun kembali tertata sejak Reformasi.
Tonton pembahasan cukup komperhensif
Mata Najwa "Main-Main Aturan Main" di link berikut : Klik disini
1 comments:
aku pengen baca eksak kalimat yang ada di UUnya darimana ya kira-kira?
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar. Jangan lupa follow blog ini :)